Kebijakan Privasi
Kebijakan ini menjelaskan bagaimana data pribadi diperlakukan pada sistem SIMONTARA dan pada halaman informasi publik ini.
01Pendahuluan
SIMONTARA (Sistem Monitoring Pos Lintas Batas Negara) dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia dan dikembangkan bersama PT Digital Infra Teknologi. Sistem ini memproses catatan lintas batas negara pada 18 Pos Lintas Batas Negara.
Kebijakan ini berlaku untuk dua hal yang berbeda: (a) data pelintas yang diproses di dalam sistem SIMONTARA, dan (b) data yang Anda kirimkan melalui halaman informasi publik ini.
02Data yang Dikumpulkan
Pada sistem SIMONTARA, data yang diproses mencakup:
- Identitas pelintas sebagaimana tercantum pada dokumen perjalanan (nama, kewarganegaraan, jenis kelamin, usia)
- Jenis dan nomor dokumen perjalanan — Paspor, Pas Lintas Batas (PLB), KILB, atau Border Pass
- Waktu, arah lintas (masuk/keluar), dan pos tempat pencatatan dilakukan
- Status verifikasi dokumen
Pada halaman informasi publik ini, data yang dikumpulkan terbatas pada isian formulir kontak yang Anda kirimkan sendiri: nama, instansi, surel, keperluan, dan catatan tambahan.
03Tujuan Penggunaan Data
Data pelintas diproses semata-mata untuk penyelenggaraan fungsi pengelolaan perbatasan negara: pencatatan arus lintas, penyusunan statistik, deteksi anomali, dan penanganan insiden.
Data dari formulir kontak digunakan hanya untuk menindaklanjuti permintaan Anda dan tidak dipakai untuk tujuan pemasaran.
04Dasar Hukum Pemrosesan
Pemrosesan data pribadi pada SIMONTARA dilakukan berdasarkan pelaksanaan kewenangan instansi penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Untuk data yang Anda kirimkan melalui formulir kontak, dasar pemrosesannya adalah persetujuan Anda saat mengirimkan formulir tersebut.
05Berbagi Data dengan Pihak Ketiga
Data pelintas tidak diperjualbelikan dan tidak dibagikan untuk kepentingan komersial. Pembagian data hanya dilakukan antar-instansi pemerintah yang berwenang dalam rangka pelaksanaan tugas, atau apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Formulir kontak pada halaman ini dikirimkan melalui WhatsApp. Dengan menggunakan kanal tersebut, isi pesan Anda juga tunduk pada kebijakan privasi penyedia layanan WhatsApp. Anda dapat memeriksa isi pesan sebelum mengirimkannya.
06Keamanan Data
Kanal komunikasi antara pos perbatasan dan pusat data dilindungi enkripsi, demikian pula basis data yang menyimpan catatan lintas.
Akses ke sistem diberikan berbasis peran (role-based access control). Setiap petugas hanya dapat melihat data sesuai kewenangan dan wilayah kerjanya. Setiap tindakan pada data terekam dalam log aktivitas.
07Retensi Data
Data pelintas disimpan selama diperlukan untuk kepentingan pengelolaan perbatasan dan pemenuhan kewajiban hukum, kemudian dimusnahkan atau dianonimkan sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku.
Data dari formulir kontak disimpan selama proses tindak lanjut berlangsung dan dihapus setelahnya, kecuali diperlukan sebagai arsip korespondensi resmi.
08Hak Subjek Data
Sesuai UU No. 27 Tahun 2022, Anda memiliki hak untuk:
- Memperoleh informasi mengenai data pribadi Anda yang diproses
- Meminta perbaikan atas data yang tidak akurat
- Meminta penghapusan data dalam hal yang dimungkinkan oleh peraturan
- Menarik persetujuan atas pemrosesan yang didasarkan pada persetujuan
- Mengajukan keberatan atas pemrosesan tertentu
Perlu dicatat bahwa sebagian hak di atas dapat dibatasi apabila pemrosesan dilakukan dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyelenggara negara, penegakan hukum, atau kepentingan keamanan nasional.
09Perubahan Kebijakan
Kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Tanggal pembaruan terakhir dicantumkan pada bagian atas halaman ini.
10Hubungi Kami
Pertanyaan mengenai kebijakan privasi dapat disampaikan melalui surel info@digitalinfrateknologi.id atau WhatsApp +62 821-9998-7848.